160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dalam Ops Sikat 2025, Tiga Pelaku Curanmor ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

JAAMSUMSEL.COM, SEKAYU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Sungai Medak, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Paisol Agani (50) dan Saddan (33), Sari (29) menjadi Target Operasi (TO) Sikat Musi 2025.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Abrianto mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. TKP berada di rumah milik Darmadi di RT.003 RW.002 Desa Sungai Medak.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan besi as roda sepeda motor yang ujungnya telah dilancipkan. Setelah masuk, mereka mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban Krisna Dewi, ini hasil pengembangan” ujar AKP Ahfi, Selasa (6/5/2025).

http://jaamsumsel

Setelah sepeda motor dikeluarkan, para pelaku mendorongnya ke rumah kontrakan yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, dan kemudian membawanya ke rumah salah satu pelaku lainnya di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh.

“Korban melalorkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat BG 5541 BBD dan barang bukti lainnya,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, kedua pihaknya mengantongi keberadaan para pelaku curanmor. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Satreskrim Polres Muba.

http://jaamsumsel

“Akibat dari peristiwa tersebut kitban mengalami kerugian sekitar Rp15.500.000. Saat ini para pelaku telah diamankan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1-2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”jelasnya. (dho/aj)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT