
Setelah sepeda motor dikeluarkan, para pelaku mendorongnya ke rumah kontrakan yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, dan kemudian membawanya ke rumah salah satu pelaku lainnya di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh.
“Korban melalorkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat BG 5541 BBD dan barang bukti lainnya,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, kedua pihaknya mengantongi keberadaan para pelaku curanmor. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Satreskrim Polres Muba.