Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AI yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.
“Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh seorang saksi bernama Oki Pebriano, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan interogasi awal, AI mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya”ujar kasat narkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,54 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.