Barang bukti tersebut antara lain 3 buah plastik klip bening, 1 ball plastik klip bening, 1 lembar tisu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sekop plastik, 1 buah wadah plastik warna hitam, 1 buah kantong plastik warna biru, serta 1 unit telepon seluler Samsung Galaxy A57 warna abu-abu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin agar tetap aman dan kondusif.