Jaamsumselkdrt.com – Sempat melarikan diri dan tiga kali menghindari upaya penangkapan, DCK (36), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Musi Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Wirobrajan serta Resmob Polresta Jogjakarta di sebuah penginapan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kamis (04/06/26) Pukul 18.00 wib.
Kasat Reskrim polres Muba AKP M. Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan ada satu korban dalam kasus ini. Pelaku lebih dari satu bulan menghindar dari kejaran polisi atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, OF (35).
Peristiwa tersebut terjadi Selasa, 17 Februari 2026 Malam di rumah pasutri tersebut. Dari laporan korban hal itu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku terkait persoalan pribadi. Saat korban mempertanyakan mengenai sebuah cincin, pelaku yang emosi tiba-tiba melakukan kekerasan fisik terhadap korban.