” Selanjutnya anggota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap
tersangka Komar Alias Latif, Edi Purwanto Alias Maspur dan Sumari di Desa Pulau
Lintang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi.” Ungkap Joharmen.
Masih menurut Joharmen bersama pelaku diamankan juga barang bukti Uang tunai senilai Rp. 1.465.000,- (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah)
(sisa dari hasil kejahatan), 1unit sepeda motor Honda VERSA warna merah (sarana yang digunakan pelaku), 1unit sepeda motor Yamaha VIXIO warna merah (sarana yang digunakan pelaku),1 unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam (hasil dari kejahatan),1 unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam (hasil dari kejahatan).
” Untuk senjata kita mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 8 butir amunisi, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 7 butir amunisi,1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 4 butir amunisi, 1 bilah pisau milik korban yang diambil oleh tersangk,.2 unit Hp Nokia tipe 105 ,1 unit Hp Nokia tipe 106 Ds,1 unit Hp Vivo tipe Y12,1 unit Hp Vivo tipe 1816,1 unit Hp Vivo tipe Vivo,” urainya.