Joharmen pun menegaskan para pelaku dikenakan asal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana
Dengan ancaman hukuman penjara 12 (dua belas) tahun penjara
Berita sebelumnya aksi perampokan terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada Jumat, 7 Februari 2025 pagi.
Pelaku yang diketahui berjumlah delapan orang dengan menggunakan senjata api masuk ke rumah milik Maspar yang diketahui sebagai salah seorang tauke minyak.
sukses menggondol uang tunai senilai Rp400 juta serta emas 50 suku.
Perampok yang berjumlah sekitar 10 orang, mengendarai empat motor, berhasil masuk ke rumah korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban Maspar.
Pelaku yang berhasil masuk kemudian mengancam istri dan anak Maspar dengan senjata api rakitan. (Romi/palpos).