
Berbekal laporan tersebut, tim penyidik Unit Pidum Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti mengarah pada pelaku Ari Rici Ricardo, yang diketahui telah terlibat dalam sejumlah kasus serupa.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Saat penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sanga Desa, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, S.H S.I.K, M.H, Jumat (16/5/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia beraksi bersama tiga pelaku lainnya, salah satunya telah tertangkap lebih dulu dalam perkara lain, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).