Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini merupakan bagian dari implementasi Program Presisi Polri yang menitikberatkan pada pelayanan cepat, responsif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Pemberantasan kejahatan jalanan menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan daerah yang menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi, investasi, aktivitas sosial, serta pembangunan di Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.