
Wahyudi menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
“Kanit res kita Iptu Agus kurniawan sh bersama personil langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dititik yang diinformasikan masyarakat ke kita” Ujar Kapolsek.
Alhasil, Yadi als Pandir (41) warga Bayung Lincir ditangkap dikontrakan nomor 2 dengan barang bukti 2 paket sabu miliknya, Feriyadi (52) warga bayung Lincir dikontrakan nomor 4 dengan barang bukti 16 (Enam belas) paket sabu, dan Sofian (41) warga sungai lilin dengan barang bukti 25 paket sabu dikontrakan nomor 4.
Lokasi kontrakan penangkapan ketiga pelaku tersebut, sering dijadikan safe House untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya.