JAAMSUMSEL. COM – Polsek Bayung Lincir menangkap 3 orang pelaku saat penggerebekan di Sebuah Kontrakan di Kel. bayung lencir kec. bayung lencir kab. muba, Selasa, (25/02/25) Sekira jam 14.30 Wib
Mereka juga menyita beragam barang bukti terkait peredaran narkoba dari lokasi penggerebekan.

“Barang bukti 2 (Dua) Paket sabu dengan berat bruto 9,64 gram, 16 paket sabu dengan berat bruto 3,4 gram, 25 paket sabu dengan berat bruto gram” Ujar Kapolsek Bayung Lincir Iptu M. Wahyudi sh mh, diberitakan liputantribratamuba, sabtu.
Tak hanya itu, barang bukti dari ketiga nya berupa 1 (Satu) Buah kotak rokok merek CLAS MILD, uang tunai Rp1.935.000 (Satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) unit handphone merek realme C55, 1 (Satu) Buah sekop plastik, 1 (Satu) buah dompet emas warna kuning, Uang tunai Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (Satu) buah plastik klip bening, 2 (Dua) Buah sekop plastik, 1 (Satu) buah dompet emas warna hijau turut disita.