Selain Hengki, dua pelaku lain yang diduga terlibat, yakni Vigo dan Ardian, saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, barang bukti dari aksi pencurian masih dalam proses pencarian (DPB).
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas aksi-aksi premanisme dan kejahatan jalanan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Adam Rahman dalam keterangannya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun.
Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.