Com – Polres Empat Lawang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Hal ini terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban sendiri bernama Ari Pribadi, saat itu tengah dalam perjalanan menuju Jambi bersama anaknya menggunakan mobil Daihatsu Grand Max putih dengan nomor polisi BA 8342 YA.
Saat melintasi jalan raya di Desa Tanjung Tawang, korban dan anaknya diikuti oleh tiga orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Ketiganya kemudian melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban. Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 Juni 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa malam tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang bersama anggota Polsek Muara Pinang berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni Hengki Rapindo (21), warga Desa Tanjung Tawang. Hengki berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus menghentikan kendaraan korban dengan alasan meminta rokok. Tersangka mengaku melakukan aksi kriminal tersebut karena faktor ekonomi.
Selain Hengki, dua pelaku lain yang diduga terlibat, yakni Vigo dan Ardian, saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, barang bukti dari aksi pencurian masih dalam proses pencarian (DPB).
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas aksi-aksi premanisme dan kejahatan jalanan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Adam Rahman dalam keterangannya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun.
Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.