Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli selama pelaksanaan Operasi Sikat berlangsung. “Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dalam situasi apapun dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan,”ujarnya.
Saat ini, pelaku Saddan telah diamankan di Polres Muba dan dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah disita oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga saat ini telah ditetapkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka,”jelasnya. (doaj)