
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.Si Mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH mengatakan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku Jepri akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai Desa Ngunang. Dalam pemeriksaan, Jepri mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2.000.000,”ujar Joharmen.
Kasus kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Kamis, 22 Mei 2025 dan diketahui sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VII Desa Ngunang. Korban, Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang ia parkir di jalan setapak saat pergi mengangkat jaring ikan di sawah. Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sepeda motor miliknya telah raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp6.000.000.