Jaamsumsel.com – Menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebut Polres Musi Banyuasin (Muba) dikecam terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap empat orang petani asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Polres Muba memberikan penjelasan atas proses hukum yang dilakukan.
Melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, dijelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pihak korban pada tanggal 28 Agustus 2025. Adapun kasus yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang diduga dilakukan oleh empat orang pelaku.
“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban dan telah melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka terhadap empat orang tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup,” ujar AKP Hutahaean.