Martapura – Ketika sedang tidur pulas di rumahnya, tersangka Pencuria dengan Pemberatan (Curat) Rahmat Hidayat (27) warga Dusun IV Mekar Indah Desa Nusa Makmur Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur.
Sekarang anggota masih memburu satu tersangka Fs (25) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Rahmat Hidayat ditangkap pada Rabu (29/05/2024) sekitar pukul 22.00 Wib. Penamgkapan terhadap tersangka dipimpin Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro, SH, dan Kanit Reskrim Aipda Aliadi.
Tersangka Rahmat Hidayat, diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 10 / V/ 2024 / SPKT / SEK. MDS I / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal .29 mei. 2024. Surat perintah tugas Nomor : SP Gas / 10/ V/2024/ Reskrim, tgl 29 Mei 2024. Surat perintah Penangkapan nomor : SP Kap / 10/ V/ 2024/ Reskrim, tanggal 30 Mei 2024. Surat perintah penahanan Nomor : SP Han / 10 /V/2024/ Reskrim, tgl 31 Mei 2024