
Jaamsumsel.com, Muba – Dua Tim Satuan reserse narkoba Polres Muba menangkap dua pria berinisial DA (23), PJ (31) dan EN (28) secara serentak yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Rabu (19/03/25).
http://Jaamsumsel
Proses penangkapan kedua pelaku pengedar dilakukan di dua tempat berbeda yakni di di Dusun II dan Dusun 3 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh kab. Muba.
Dari tangan pengedar DA polisi menyita 28 (Dua puluh delapan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 256 (Dua ratus lima puluh enam) gram kemudian pengedar PJ disita 3 (tiga) Paket Narkotika yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 7,64 (tujuh koma enam empat) Gram dan EN disita sebanyak 2 (Dua) Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,91 (Satu koma sembilan satu) gram.