
JAAMSUMSEL.COM. Martapura – Tim Opsnal Reskrim Polsek Martapura berhasil meringkus seorang buronan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atas nama Irwan (37), warga Lorong Singa, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Setia, Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura.
Kapolsek Martapura, AKP Hariyanto, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor: LP-B / 05 / II / 2025 / Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 23 Februari 2025.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman korban Maryam Reynaya Ega Syahgita (21), warga Gang Cendana Kel. Terukis Rahayu Kec. Martapura Kabupaten OKU Timur.
Saat terbangun, korban mendapati satu unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah hilang. Setelah membangunkan ibunya, mereka menemukan bahwa barang-barang lain juga raib, di antaranya satu unit HP Poco X5 milik sang ibu serta satu unit laptop merek ZYREX warna abu-abu.
Hasil olah TKP menunjukkan pelaku masuk ke rumah korban melalui pagar belakang, memanjat atap dak kamar mandi, lalu masuk melalui pintu tengah yang tidak terkunci.
Adapun barang yang dicuri yakni, 1 unit HP Samsung Galaxy A06 warna hitam (IMEI 1: 352978780961570, IMEI 2: 354435130961576), 1 unit HP Poco X5 5G warna hitam (IMEI 1: 865316062352681, IMEI 2: 865316062352699), 1 unit laptop ZYREX warna abu-abu.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8.850.000. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku Irwan. Dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Solehuddin, S.E., atas perintah Kapolsek, tim bergerak cepat ke lokasi penangkapan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, Irwan mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop ZYREX yang disita dalam berkas perkara terpisah.
Selain Irwan, dua pelaku lainnya terlibat dalam kasus ini, yakni Angga (24) yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Martapura, dan N (40) yang masih berstatus buron (DPO). Polisi menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Hariyanto.