160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dalam 24 Jam, Satres Narkoba Ringkus 3 Pengedar di Muba

750 x 100 AD PLACEMENT

Jaamsumsel.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika beserta sejumlah barang bukti dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Jumat (20/6/2025).

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka pertama, Zulpakar (26), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, ditangkap sekitar pukul 16.05 WIB di depan sebuah bedeng di Lorong Aman, Kelurahan Balai Agung.Barang bukti yang diamankan yakni 11 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,86 gram, 2 plastik klip bening, Uang tunai Rp 60.000, 2 lembar kertas berisi daftar harga jual, 1 helai celana pendek motif kotak-kotak warna abu-abu.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Idik I, IPDA Angga Wibowo, berdasarkan informasi dari masyarakat. Zulpakar mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Lalu, sorenya polisi menangkap Tersangka kedua, Daman Huri (50), seorang buruh tani, warga Jalan Kol H. Nazom Nurhawi, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, ditangkap di lokasi yang sama sekitar pukul 16.00 Wib dengan barang bukti berupa 53 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 12,76 gram, 3 plastik klip bening, Uang tunai Rp 304.000, 1 unit HP Vivo Y19s warna biru.

http://Jaamsumsel.com

Daman Huri juga mengakui kepemilikan narkotika saat dilakukan interogasi.

Malamnya, Polisi juga menangkap Tersangka ketiga, Selamat Riadi (29), warga Dusun III, Desa Bangun Harja, Kecamatan Plakat Tinggi, ditangkap pada pukul 23.00 WIB di Jalan Masuk Perumahan Center Point, Kelurahan Balai Agung.Barang bukti yang diamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 15,08 gram, 1 unit HP Realme C2 warna biru, 1 unit sepeda motor Mio Sporty warna biru tanpa nomor polisi. Tersangka juga sudah mengakui barang tersebut miliknya.

“Ketiga tersangka pengedar ini akan dikenakan  Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”Ujar Kasat Narkoba.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin. (Aj).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT