Jaamsumsel.com — Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua orang pria berinisial JR (21) dan PI (45) keduanya warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang masuk pada pertengahan Juni 2025.
“Kasus ini melibatkan dugaan bujuk rayu kepada seorang anak di bawah umur berinsial AA (17) yang kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sekayu,” terang AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Jumat (4/7/2025).