
Jaamsumsel. Com – Pelaku Pencurian serta Pemberatan dan/atau penggelapan di areal perkebunan sawit milik PT. ITA Mogureben yang berlokasi di Blok D11 Divisi 2, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (03/06/25) sekira pukul 21.00 WIB, Dua orang ditangkap yakni Armedi (28) dan Rustam, merupakan warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan alat berupa egrek. Total buah sawit yang diambil sebanyak 72 tandan dengan berat mencapai 1.000 kg, sehingga menimbulkan kerugian pihak perusahaan sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).