Jaamsumsel.com – Satuan Reserse Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap Pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Muba. Peristiwa tersebut menimpa korban Gatot Subroto (40), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejadian ini terjadi Rabu, (04/06/25) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Sekayu–Babat, tepatnya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan. Korban mengalami kehilangan satu unit mobil truk Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8156 BC, warna kuning.
Gerak Cepat Sat Reskrim Serta Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, teridentifikasi bahwa pelaku beranama Aprianto (29), warga Jalan Inpres Soak Baru, Kecamatan Sekayu, bersama seorang rekannya berinisial Dendra (DPO), telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu mobil, lalu membobol kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi, dan membawa kabur kendaraan tersebut.