“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Bahkan, salah satu handphone milik pelaku diketahui telah di-reset sebelum diamankan petugas”Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M mewakili kasat narkoba polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.