
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima pengaduan dari korban, Team Lebah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sarkati, SH, melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang berhasil diamankan tiga puluh tujuh buah korek api merk Neolite NN-1000 yang tersusun dalam kotak korek api, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm, gagang dan sarung berwarna coklat terbuat dari kayu, satu kotak HP merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, Dua kunci gembok masing-masing merk Extra Jass dan Extra Pluss Finn, Dua bungkus rokok merk Luffman, Dua kilogram gula pasir dengan kemasan 1 kg, Satu bungkus kopi merk Bintang kemasan 250 gram, Satu helai kemeja lengan pendek berwarna hitam dengan merk Bandtors dan Satu buah dompet berwarna coklat dengan merk Cearbeiis