Jaamsumsel.com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin (Muba), Aiptu Halimuddin, S.H., melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat sekaligus pemasangan spanduk larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Halimuddin menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam membuka atau membersihkan lahan.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak terhadap lingkungan maupun kualitas udara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan alam agar tetap aman dan kondusif serta terhindar dari dampak kebakaran hutan dan lahan,” imbaunya.
Selain menyampaikan pesan terkait pencegahan Karhutla, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemasangan spanduk larangan membakar lahan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan terkendali.