“Kita setelah dapat laporan, saya langsung perintahkan Kanit res Ipda Mugiono, sh dan anggotanya untuk cek TKP” Ujarnya lagi.
http://Jaamsumsel
Lanjut setelah cek TKP, tersangka S (35) langsung dibawa ke Mapolsek lalan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (Aj).