
“Tanggal 19 Mei hingga 26 mei kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. Mereka kami tangkap didua tempat berbeda dan waktu yang berbeda” Ujar Wadir Narkoba Polda Sumsel, Rabu (29/05/2024)
Sambungnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.