“Lalu pelaku merampas uang korban sebesar Rp. 54.000.000, 00, 1unit Motor Honda Supra, 1 unit Motor Revo Fit, Tablet Samsung A9, Tablet Samsung A8, dan Hp Oppo Reno 11, dan setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Betung,”bebernya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menerangkan, pelaku berhasil dibekuk setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku tindak pidana curas tersebut adalah berinisial RI (26) dan inisial AN (37). Keduanya merupakan warga Dusun I Desa Taja Indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Betung berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Minggu (11/5) sekira jam 01.00 WIB di kediamannya masing – masing,” jelasnya, Rabu (14/5).