
JAAMSUMSEL.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam satu hari.
Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa 20 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 10.00 WIB terhadap tersangka Candra Irawan bin Sayuti (38), warga Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.
https://jaamsumsel.com
Pengungkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Dusun VIII Desa Tanjung Kerang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,03 gram, satu buah pintu lemari plastik, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21.