
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama, tim kembali melakukan penindakan di Dusun VII Desa Babat Banyuasin dan mengamankan tersangka kedua, Rudi bin Zaini (46), yang berprofesi sebagai petani. Dari rumah tersangka, petugas menyita 67 paket sabu dengan berat bruto 8,95 gram, beberapa plastik klip bening, dua dompet, satu unit handphone Oppo A3s, serta satu helai celana pendek warna hitam. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para tersangka.