
Tak berselang lama, tepatnya pukul 14.30 WIB, tim kembali bergerak menuju kontrakan lain yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Di sana, seorang perempuan berbisial HI (44) juga asal PALI, ikut diringkus setelah ditemukan menyimpan 19 paket sabu seberat 6,56 gram. Selain itu, turut diamankan satu wadah plastik berlakban, pipet, bra yang dijadikan tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp1,25 juta.
Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, Sik, MH mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dalam satu hari, dua pelaku berhasil diamankan dalam satu wilayah. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas tempat maupun waktu. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” jelas IPTU Budi.