
JAAMSUMSEL.com. Indralaya – Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan terhadap tersangka berinisial P.N. (48), warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dilakukan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.AP menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta bernama Ismail (27), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa sejumlah barang miliknya yang tersimpan di gudang alat material di Desa Sukamulia telah digelapkan.