
Parang berdarah disita sebagai barang bukti. TM kini ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terancam hukuman 15 tahun penjara
Kapolres AKBP Ruri Prastowo menekankan pentingnya pengendalian emosi dalam konflik keluarga. “Kami akan proses hukum ini secara transparan. Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan di luar hukum,” tegasnya.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif mendalam dan rekam jejak hubungan kedua saudara tersebut.