
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar wilayah Desa Pegayut oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E. di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu lembar nota sebagai barang bukti.
Satreskrim Polres Ogan Ilir akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Akp M.ilham S.I.K .C.P. H. R. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.