Lanjutnya, setelah ditangkap pelaku bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah pisau dibawa ke mapolres PALI untuk ditindak lanjuti.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menurutnya barang bukti tersebut berupa 1 ( Satu ) Bilah Senjata tajam jenis Pisau Cap garpu dengan panjang ± 20 Centimeter.

“‘ Pisau tersebut bergagang kayu warna coklat, dengan sarung terbuat dari Kulit warna Coklat di Pinggang sebelah Kanan Pelaku,” tambah Kasat Reskrim.