Tidak hanya itu, lanjut Ibnu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna biru dan juga satu unit sepeda motor jenis matik berwarna hitam.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.