
Polres Musi Rawas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku SU dan SW diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 20 juta, tas selempang warna cokelat, surat somasi dari LSM PANGKOR, dan flashdisk berisi rekaman perbincangan antara pelaku dan saksi.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Pranta.
Penangkapan ini merupakan target Operasi Sikat 1 Musi 2025 polres Musi rawas yang bertujuan untuk memberantas kejahatan 3C dan Premanisme untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Musi Rawas akan terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan kejahatan lainnya.