
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT., bersama PS Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan anggota Unit Reskrim, berhasil mengamankan pelaku pada Senin malam (26/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Infinix Smart 7 warna putih.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan intensif, penyitaan barang bukti, pelengkapan berkas perkara, serta pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Tanjung Batu menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan memberantas segala bentuk tindak kejahatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian yang mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.