Kasi Humas menjelaskan, diketahui kejadian pencurian tersebut, bertempat di parkiran wisata air terjun Desa Muara Beliti Baru, dan pada saat itu motor korban sedang terparkir, kemudian dirusak oleh OTD dengan menggunakan kunci “T”.
Akibat kejadian tersebur, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000, dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, berdasarkan laporan polisi LP/B-29/IX/2020/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 24 September 2020.
Dilakukan penyelidikan, personel dibackup Tim Macan Linggau, langsung melakukan penyelidikan dan memetakan keberadaan tersangka.
Kemudian diketahui, keberadaan tersangka di Bengkel, Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.