
Sekayu – Kobaran Api yang sempat Viral beberapa hari lalu berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) itu, terjadi di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang pada Kamis, (20/06/24) Malam.
Dalam Conferen Minggu, (23/06/24) Pagi tadi diutarakan Kasat Reskrim Polres Muba mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi kobaran api. Tim gabungan Polsek Keluang dan unit pidsus sat Reskrim polres muba langsung bergerak menuju TKP.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii SIK. Msi. melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH dalam pres Conferen nya membenarkan kejadian kobaran api yang terjadi didesa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang
Pemilik sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling) yang terbakar tersebut milik tersangka PT (26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman yang sudah diamankan setelah sebelum nya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang.
Kasat reskrim juga menjelaskan bahwa terjadinya kebakaran diduga karena adanya percikan api dari mesin penyedot minyak yang menyambar minyak mentah yang ada di penampungan. api pun merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut, ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini masih diupayakan pemadaman. Dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dikenakan pasal 52 UUD RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP. yang diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Ujarnya (Sg).