160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pencuri Mobil dan Motor DiMuba yang Meresahkan Ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Sepeda motor tersebut dijual oleh Nanda atas perintah Ari, sepeda motor hasil curian dijual kepada Eko Peri Susanto warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa dengan harya Rp6,3 juta. Usai menjual motor hasil curian tersangka Nanda membeli sabu-sabu dan sisa uangnya diambil oleh Ari.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari Ari, pihak Satreskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman langsung bergerak cepat menangkap Nanda dan Eko Peri Susanto sebagai penadah barang hasil curian,”tambahnya.

 

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti mobil dan sepeda motor juga telah diamankan di Polres Muba.

 

“Para tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk Penadahnya kita kenakan Pasal 480 Ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”jelasnya. (Fjaj).

Pages: 1 2 3 4Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT