Muara Enim – Selain menciduk pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berikut barang bukti lainnya, Selasa (4/6/24),Malam.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi saat press release menjelaskan bahwa pria yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut berinisial “N” (45), warga Jalan Kiemas Gang Behibis Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Senin (10/6/24).
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 43 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merk Digital Scalley warna abu-abu, 1 bal plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop warna hijau, 1 papan sorokan dengan ukuran lebih kurang panjang 50 cm dan lebar 20 cm, dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10s warna biru,” kata AKP Halim Kesumo.