Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Aan Sriyanto juga menyampaikan Kasus ini menjadi perhatian serius Polres PALI dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI. Tersangka SR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya
Dengan keberhasilan ini, Polres PALI berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menciptakan suasana yang kondusif serta aman bagi masyarakat di Kabupaten PALI.