
Kemudian polisi juga mengamankan pria berinisial HN dari hasil penggeledahan polisi menyita 39 (Tiga puluh sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 9.06 (sembilan koma nol enam) gram 2 (Dua) buah plastik klip bening, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna biru, 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merek Pomade warna hitam, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) unit timbangan digital 1 (satu) unit Hp merek.
“Kedua pelaku sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka” Tambahnya lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduannya dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (aj)