Dalam apel tersebut, Kapolres Muba membacakan amanat dari Korlantas Polri yang menegaskan fungsi kepolisian di bidang lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 dan UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:
Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Meningkatkan kualitas keselamatan serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, Membangun budaya tertib berlalu lintas, Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Fungsi-fungsi ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari para pemangku kepentingan di bidang lalu lintas,” tegas Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Muba AKP P. Simbolon, S.H, S.I.K.