Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berinisiatif menyerahkan senjata api rakitan tersebut secara sukarela.
Hal ini merupakan wujud kesadaran hukum masyarakat yang mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sanga Desa.

“Kami mengimbau masyarakat lainnya yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman, bebas dari peredaran senpi ilegal,” ujar IPTU Joharmen.