
Polres OKU Timur juga mengamankan barang bukti berupa 13 sepeda motor, empat handphone dan satu kotak handphone. “Uang tunai sebesar Rp 21.000.000, satu brangkas, satu BPKB dan dua STNK”, katanya.
Khusus untuk pengungkapan kali ini, telah berhasil ditangkap komplotan yang sangat meresahkan masyarakat.
“Dari hasil pengembangan, komplotannya ini melakukan beberapa kali melakukan kejahatan Curas yang sering kita sebut dengan begal maupun Grandong di wilayah kita ini sangat meresahkan”, tegasnya.

Komplotan ini sebanyak tujuh orang, namun yang berhasil ditangkap sebanyak empat orang. Sisanya Polres OKU Timur keluarkan Daftar Pencarian Oranf (DPO). “Dari pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti 10 sepeda motor”, jelasnya.
Kapolres menegaskan agar DPO segera menyerahkan diri. “Saya tegaskan kepada DPO ini segera menyerahkan diri Supaya dapat membantu pengungkapan kasus”, tegasnya.