
Adapun Jemat telah ditetapkan sebagai DPO oleh polsek bayung Lincir sejak 21 Maret 2024.
http://Jaamsumsel
Jemat ditetapkan sebagai DPO karena telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban M.Safriansyah Naibaho didusun I Desa Bayar Ilir Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Jemat telah mengakui bahwa benar telah melakukan Penganiayaan Terhadap Korban dengan menggunakan Sebilah Parang dan Mengenai Bahu Korban Sebelah Kiri Sebanyak 1 ( Satu ) Kali.
http://Jaamsumsel
“Tersangka ini setelah melakukan penganiayaan, dia pulang ke kampung nya di Pali selama satu tahun. Kemudian karena dia butuh pekerjaan kembali lah lagi di ke bayung lincir” Kata wahyudi lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (Aj).