
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/ B / 06 / I / 2025. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Elan Maruli Sitompul, S.H., memimpin langsung penangkapan pelaku bersama Kanit Idik IPDA Tamson, S.E. di sebuah pondok di Kelurahan Kupang.
Saat itu, pelaku tengah tertidur dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang hilang turut diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp17 juta.